Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan atau merevisi aturan impor yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag ini sendiri sudah diubah menjadi Permendag No. 3/2024 yang mengatur hal serupa dan diberlakukan sejak 10 Maret 2024.
Keputusan merevisi Permendag No. 36/2023 jo. Permendag No 3/2024 itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar di kantor Kemenko Perekonomian pada hari Selasa (16/4/2024).
Ada sejumlah poin yang disepakati dalam rapat tersebut, terkait revisi Permendag No. 36/2023. Yakni, menyangkut revisi terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, hingga soal Pertimbangan Teknis (Pertek) sejumlah komoditas.
“Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 6/2023 jo. No 3/2024, sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (17/4/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240417193144-4-531149/pemerintahan-jokowi-tak-cabut-permendag-36-2023-tapi-revisi-3-hal-ini
Salam,
Divisi Informasi