JAKARTA — Forum Pengusaha Depo Kontainer Indonesia siap memangkas tarif relokasi barang impor hingga 25% khususnya untuk kontainer yang sudah mengantongi surat persetujuan pengeluaran barang serta melewati masa timbun 3 hari atau long stay di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Umum Forum Pengusaha Depo Kontainer Indonesia (Fordeki) Syamsul Hadi mengatakan pihaknya sudah membuat formulasi tarif kegiatan relokasi barang impor yang dilakukan setelah memperoleh surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang berasal dari terminal peti kemas ke fasilitas nonTPS atau buffer Priok.
Untuk peti kemas impor ukuran 20 kaki akan dikenakan Rp1 juta per boks dengan perincian ongkos moving Rp750.000, dan Lo-Lo Rp250.000, belum termasuk storage Rp67.500 per boks per hari.
Untuk ukuran kontainer 40 kaki akan dikenakan Rp1,4 juta per boks dengan perincian moving Rp950.000 dan Lo-Lo Rp450.000, belum termasuk storage Rp127.500 per boks per hari. Untuk kedua layanan itu juga dikenai biaya administrasi Rp100.000 per boks.
“Dengan begitu nantinya tarif relokasi barang impor SPPB atau long stay di depo anggota Fordeki, kami pangkas 25% lebih rendah dibandingkan dengan tarif overbrengen yang berlaku selama ini di tempat penimbunan sementara,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/7).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Jumat, 21 Juli 2017
Salam,
Divisi Informasi