Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menindak tegas truk dan menjaring truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan karena bisa merugikan.
“Guna menertibkan truk ODOL kami siap melakukan razia gabungan bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Ketapang Akia saat dihubungi di Ketapang, Selasa.
Akia mengatakan selain tindakan tegas, tentu diperlukan sosialisasi terhadap perusahaan yang mempunyai armada angkutan barang, khususnya perusahaan perkebunan dan pertambangan.
“Sosialisasi tetap akan juga dilakukan. Jika masih membandel maka ditindak tegas,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, Syamsuddin, menyampaikan bahwa saat ini petugas berhasil menjaring dua unit truk ODOL saat razia di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Satong Ketapang. Dua unit truk tersebut langsung dinormalisasi atau dipotong bagian bak yang melebihi dimensi. Kegiatan normalisasi tersebut merupakan kegiatan ke-93 kendaraan angkutan barang di Kalimantan Barat selama kurun waktu 2021-2022.
“Dua unit truk ini terbukti mempunyai dimensi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55 dan Peraturan Menteri Perhubungan 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kalbar.antaranews.com/berita/503461/pemkab-ketapang-tertibkan-truk-odol
Salam,
Divisi Informasi