REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Bali, melayani animo masyarakat untuk membangun usaha di tengah pandemi COVID-19 tidak surut sehingga geliat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu dilayani secara “online” (daring).
“Ada 2.713 izin UMKM telah diterbitkan dari bulan Januari-Oktober 2020 melalui layanan online bernama One Stop Service (OSS). Angka tersebut tidak termasuk perizinan non-UMKM sejumlah 3.973 izin,” kata Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, saat dikonfirmasi dari Denpasar, Ahad (24/1).
Selama pandemi COVID-19 sejak Maret 2020, DPMPTSP Kota Denpasar tetap membuka layanan berbasis online. Kendati beroperasi secara normal, namun penerapan protokol kesehatan tetap dijaga ketat.
Selain pelayanan perizinan resmi, DPMPTSP juga turut membidangi perizinan UMKM yang sebelumnya ditangani di masing-masing kecamatan. Namun, kini melalui layanan One Stop Service (OSS) pelayanan perizinan UMKM dapat dilaksanakan secara online/daring.
“Jadi sekarang sudah satu pintu di DPMPTSP, sehingga pelaku UMKM dapat dengan mudah memperoleh perizinan,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.republika.co.id/berita/qngbh2327/pemkot-denpasar-layani-perizinan-umkm-secara-daring
Salam,
Divisi Informasi