Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang berencana mengatur jam operasional lintas truk angkutan barang di mana hanya boleh melintas pukul 21.00 sampai 05.00 di jalan dalam kota tersebut.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan rencana itu merupakan langkah Pemkot untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan angkutan truk dan barang yang baru-baru ini marak terjadi di Kota Palembang.
“Sebetulnya sudah ada Perwali No. 59 Tahun 2011 tentang rute jaringan angkutan kendaraan muatan, tetapi kami mau menyempurnakan aturan tersebut, termasuk perubahan jam operasional,” katanya, Jumat (28/9/2018).
Harno mengatakan pihaknya akan membentuk tim kecil dalam penyempurnaan regulasi itu di mana, tim itu nanti akan lebih membahas terkait operasional angkutan dan barang.
Dia mengemukakan pemkot ingin mengatur jam operasional truk barang di mana kendaraan tersebut tidak boleh melintas pada pukul 06.00 waktu siang, hingga pukul 18.00 atau selepas magrib.
“Jadi kendaraan kontainer yang selama ini melewati jalur dalam kota seperti jalan Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, ini akan kita alihkan pada malam hari,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi