Jakarta – (suaracargo.com) Buruh pelabuhan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) mengancam akan melakukan mogok massal. Mogok massal tersebut di laksanakan sebagai protes atas Peraturan Menteri Perhubungan Naomor 60 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 tahun 2015. Peraturan tersebut berpotensi menambah penderitaan para tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan yang ada di Indonesia.
“Kita akan terus mogok sampai pemerintah mencabut peraturan itu. Ini merupakan mogok pertama,” tegas Ketua Cabang FSPMI Pelabuhan Tanjung Priok, Nurtakim, di Jakarta, Senin (04/5/2015), sebagaimana dilansir Rimanews.com.
Nurtakim menambahkan, aksi mogok buruh ini dilakukan serentak di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, buruh yang akan mogok juga berasal dari pelabuhan di Gresik, Tuban dan Probolinggo.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/05/04/pemogokan-buruh-pelabuhan-ancam-lumpuhkan-aktivitas-bongkar-muat/
Sumber foto:
bisnis.com