Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan beberapa fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) kepada pengusaha yang melakukan impor barang tertentu, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang mendapatkan fasilitas tersebut adalah melakukan pemotongan kuota impor.
Apa saja penjelasan dan ketentuan tentang pemotongan kuota ini? Dan apa saja jenis impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022? Berikut Pajak.com ulas tentang apa itu pemotongan kuota dan ragam jenis impor yang dapat fasilitas bea masuk.
Apa itu pemotongan kuota impor?
Berdasarkan Perdirjen Bea Cukai PER-10/BC/2022, pemotongan kuota impor merupakan proses atau kegiatan mengurangkan jumlah barang impor yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk DTP dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor. Artinya, pemotongan kuota adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk DTP.
Pengusaha yang dimaksud dalam peraturan ini mencakup importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, badan usaha/pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK), juga pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Adapun tujuan dari pemotongan kuota adalah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan fasilitas, serta untuk mengawasi dan mengendalikan jumlah barang impor yang mendapat fasilitas tersebut.
Bagaimana pemotongan kuota dilakukan?
Pemotongan kuota ini dilakukan dengan cara mengurangkan jumlah barang impor yang telah diberikan fasilitas dengan jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor. Proses pemotongan kuota dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada kondisi sistem komputer pelayanan dan ketersediaan dokumen kepabeanan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.pajak.com/pajak/pemotongan-kuota-dan-jenis-impor-yang-dapat-fasilitas-bea-masuk/
Salam,
Divisi Informasi