JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia II mendesak Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan persetujuan penaikan biaya bongkar muat peti kemas atau container handling charge di tiga terminal Pelabuhan Tanjung Priok yang diajukan sejak 4 bulan lalu.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Corporation (IPC) Richard Joost Lino mengatakan usulan penaikan container handling charge di tiga terminal itu telah disepakati asosiasi pengguna jasa pelabuhan terbesar di Indonesia itu.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan wajib merespons permintaan usulan penaikan CHC yang sudah disepakati seluruh pengguna jasa pelabuhan. Bila tidak memberikan tanggapan atas usulan itu selama 1 bulan, paparnya, dapat dikatakan Menhub setuju atas usulan penaikan CHC.
PASTI NAIK
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit memastikan adanya penaikan CHC di Tanjung Priok, tetapi CHC di Tanjung Priok, tetapi angka ideal besaran kenaikan CHC tersebut, hingga kini masih terus dihitung oleh tim khusus Ditjen Hubla Kemenhub.
“Kenaikannya tidak mungkin disamakan dengan yang belum baik. Rumusnya seperti itu,” ujarnya di sela-sela sosialisasi optimalisasi fasilitas tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) dan fungsi dry port guna menekan dwelling time di Tanjung Priok, Rabu (4/6).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 5 Juni 2014