Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menilai penanganan barang berbahaya di pelabuhan masih sangat lemah karena tingkat pengetahuan Syahbandar yang minim. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi diperlukan guna meningkatkan penanganan barang berbahaya.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub, Capt. Jhonny R. Silalahi mengatakan para Syahbandar sebagai pengawas pelabuhan kurang mengetahui ketentuan yang diatur dalam prosedur bongkar muat barang berbahaya atau Internasional Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code)
“Pengetahuan tentang IMDG Code perlu dimiliki oleh Petugas KPLP termasuk para Syahbandar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Beberapa aspek regulasi penanganan barang berbahaya yang perlu diketahui menurut Jhonny antara lain terkait dengan persyaratan pengemasan (packaging), penandaan (marking), pelabelan (labelling), dan juga penempatan (stowage). Selanjutnya aspek bila terjadi permasalahan pada pengemasan (packaging), penandaan (marking), pelabelan (labelling), dan juga penempatan (stowage).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi