Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha pelayaran dalam negeri menyatakan siap mengambil peluang untuk mempebesar pangsa angkutan ekspor sejalan dengan penerapan Permendag No.82 Tahun 2017 pada Mei 2018 mendatang.
Regulasi yang menjadi dasar penerapan beyond cabotage akan diterapkan secara bertahap.
Ketua DPP Indonesia National Shipowner Association (INSA) Carmeilita Hartoto mengatakan saat ni muatan ekspor masih didominasi angkutan laut asing dengan pangsa 90%.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, di 2016 angkutan luar negeri pelayaran nasional hanya mencapai 67,23 juta ton sedangkan pelayaran asing memuat 976,20 juta ton.
Regulasi Kementerian Perdagangan yang mewajibkan penggunaan angkutan laut domestik untuk ekspor minyak sawit dan batu bara menurut Carmeilita memberi angin segar sekaligus juga tantangan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20180211/98/737272/penerapan-beyond-cabotage-bertahap-pengusaha-siap-ambil-peluang
Salam,
Divisi Informasi