Jakarta – (suaracargo.com), Penerapan kebijakan Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) oleh pemerintah melalui melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan. Namun, Ditjen Bea dan Cukai mengakui bahwa pihaknya tidak mengenakan biaya tambahan atas barang-barang tersebut.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan, kebijakan PIBT tersebut mengharuskan impor ilegal selama ini mengikuti proses impor secara resmi.
Konsekuensinya, terjadi penumpukan barang yang diimpor yang belum berizin di pelabuhan. “Tetapi penumpukannya tidak parah banget,” kata Deni saat dihubungi KONTAN, Rabu (30/8).
Lebih lanjut menurut Deni, PIBT mengharuskan importir berizin. Dengan demikian, agar barang yang menumpuk di pelabuhan tersebut bisa keluar maka importir harus mengurus perizinan.
Terkait hal ini, Deni menegaskan bahwa pihaknya tak memungut biaya tambahan, termasuk biaya pengurusan. Sebab pengurusan ada di instansi lain. Namun ia mengaku, bisa saja barang yang menumpuk tersebut dikenai biaya lain yang dikenal sebagai biaya demurrage.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/penerapan-kebijakan-pibt-dinilai-sebabkan-penumpukan-barang-di-pelabuhan/
Salam,
Divisi Informasi