×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE

Penerapan Kebijakan PIBT Dinilai Sebabkan Penumpukan Barang di Pelabuhan

Monday, 04 September 2017 by Supply Chain Indonesia

Jakarta – (suaracargo.com), Penerapan kebijakan Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) oleh pemerintah melalui melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan. Namun, Ditjen Bea dan Cukai mengakui bahwa pihaknya tidak mengenakan biaya tambahan atas barang-barang tersebut.   Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai

  • Published in Berita
Tagged under: berita, Berita Logistik, distribusi, Konsultasi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, pelatihan, Penelitan, Penerapan Kebijakan PIBT, pengembangan, Pengkajian, Penumpukan Barang, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

Recent Posts

  • KIP Tawarkan Solusi Pengembangan Sektor Logistik dan Kepelabuhanan di Wilayah IKN

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Usah...
  • Resesi Hantui Dunia, Erick Thohir: Indonesia Masih Tumbuh 5 Persen

    Jakarta – Resesi mengancam negara-negara ...
  • BUMN Bidik Perikanan, Erick Thohir: Kita Eksplorasi Ekonomi Kelautan

    JAKARTA – Kementerian BUMN ...
  • Optimalkan Layanan, Pelindo Tuntaskan Konsolidasi Bisnis

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pelabuh...
  • Siap Siap, Zero ODOL Bisa Picu Kenaikan Harga Properti, Bila Jadi Diberlakukan Tahun Ini

    SHNet, Jakarta -Di tengah upaya pemerintah meny...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat