Bisnis.com, Jakarta — Para pelaku usaha yang akan menerima barang impor melalui pelabuhan, mulai akhir Juni 2018 harus melakukan pesanan pengiriman secara elektronik.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik atau Delivery Order Online (DO Online) Barang Impor di pelabuhan yang telah disahkan pada 28 Desember 2017.
Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Riza Erivan mengatakan semua pihak yang berkepentingan harus melakukan sistem tersebut karena bersifat wajib atau mandatory.
Riza menjelaskan Delivery Order Online akan digunakan secara penuh mulai akhir bulan Juni. “Pengiriman pesanan manual tidak bisa diterima lagi [setelah itu],” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (17/1/2018).
Riza mengatakan sebelum Menhub mengesahkan beleid ini, sejumlah perusahaan sudah melakukan DO Online. Akan tetapi masih belum maksimal karena minim sistem teknologi informasi. Selama enam bulan ini, JICT akan menggencarkan sosialisasi kepada seluruh pihak sampai peraturan benar-benar diterapkan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi