Dia mengatakan kebijakan transportasi lebaran seharusnya tidak mengganggu kegiatan transportasi barang atau logistik.
Menurutnya, pelarangan terhadap angkutan barang itu justru akan sangat merugikan pemerintah dari sisi ekonomi.
Kepala Pusat Kajian Kebijakan dan Sistem Transportasi dan Logistik Institut Transportasi dan Logistik Trisakti ini mengatakan sesuai UU Nomor 13 tentang Jalan yang dibuat tahun 1982, konsep dasar pembangunan jalan adalah untuk kepentingan angkutan barang bukan angkutan orang.
“Itu falsafah jalan itu dibangun. Yaitu untuk kepentingan angkutan barang, bukan orang. Jadi, kalau ada kebijakan yang malah mengutamakan angkutan orang seperti saat-saat hari-hari besar Lebaran dan Nataru, itu artinya kebijakan tersebut sudah melanggar Undang-Undang,” ujarnya.
Kata Suripno, hirarki jalan itu harus mengikuti arus aliran angkutan barang. Jadi, jika mobil-mobil pribadi atau angkutan orang mengalami kemacetan di jalan saat momen-momen tertentu apa pun sebenarnya tidak jadi masalah. Hal itu dikarenakan mereka bisa mengatur perjalanannya sendiri untuk terhindar dari kemacetan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.msn.com/id-id/berita/other/pengamat-kebijakan-transportasi-lebaran-tak-boleh-ganggu-angkutan-logistik/ar-AA18AT43
Salam,