MedanBisnis – Belawan. Setiap kapal yang singgah di Pelabuhan Belawan harus memiliki dokumen sertifikat doking dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Syahbandar Pelabuhan Utama Belawan tidak akan menerbitkan surat perintah berlayar (SPB) kepada kapal yang tidak memiliki dokumen keselamatan tersebut.
Tidak ada kapal yang singgah di Pelabuhan Belawan yang tidak memiliki dokumen sertifikat doking yang dikeluarkan oleh BKI. “Jika kapal tidak memiliki dokumen sertifikat keselamatan atau doking maka Syahbandar Pelabuhan Belawan tidak akan menerbitkan surat perintah berlayar (SPB) alias kapal tertahan di pelabuhan,” kata Syahbandar Pelabuhan Belawan Solehuddin Siregar melalui Humas Munasir, Rabu (2/12).
Seandainyapun sertifikat doking kapal sudah habis masa berlakunya maka Syahbandar akan memberi ijin berlayar, tapi untuk menuju lokasi doking kapal. “Jadi pengawasan terhadap doking kapal sangat ketat. Selain pemeriksaan dokuman saat kapal hendak bertolak, BKI juga memberi informasi ke Kantor Kesyahbandaran,” terangnya.
Terkait dengan banyaknya kapal yang naik dok di Galangan kapal di Pulau Batam, menurut dia ada kaitannya dengan faktor ekonomi. “Kemungkinan biaya doking kapal di Pulau Batam yang memiliki fasitas doking lebih canggih dibanding di Belawan lebih murah. Fasilitas galangan kapal di Pulau Batam lebih unggul dibanding di daerah kita ini,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya: