KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan dalam berusaha untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Salah satunya dengan mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang bisa menghemat waktu dan biaya.
Kehadiran PLB mendapat respons positif para pelaku usaha. Dengan kehadiran PLB, pemeriksaan barang tidak lagi dilakukan di luar negeri tapi bisa di dalam negeri. Selama ini, pemeriksaan barang dilakukan oleh PLB di luar negeri, yakni di Singapura dan Malaysia.
Sekadar gambaran, biaya pemeriksaan barang di luar negeri sekitar Rp 8 juta. Sementara bila dilakukan di Indonesia hanya Rp 5 juta.
Dengan efisiensi waktu dan biaya tersebut, semakin banyak perusahaan swasta yang merambah bisnis PLB. Sebut saja misalnya, PT Kamadjaja Logistics, PT Kawasan Industri Jababeka, PT Astratel Nusantara, dan PT ABMM Investama Tbk.
Hingga saat ini tercatat ada 12 jenis PBL berdasarkan sektor tertentu. Kini, pemerintah menambah delapan PLB baru yang disebut sebagai PLB generasi kedua dan diklaim bisa menghemat biaya sebesar Rp 7,18 juta untuk satu kontainer.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi