Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola terminal peti kemas masih keberatan dengan aturan batas maksimal waktu penumpukan barang/peti kemas impor selama tiga hari sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenhub No. 117/2015 tentang perpindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekjen Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Khrisnadi mengatakan pemindahan peti kemas dalam jangka waktu tiga hari berpotensi meningkatkan biaya logistik barang impor.
Hal ini karena akan ada biaya pemindahan peti kemas dari termnal ke lapangan penumpukan lain atau tempat penimbunan sementara (TPS) di luar terminal sampai barang tersebut diambil oleh pemilik barang.
Dia mengatakan perpindahan barang impor yang belum clearance pabean akan memengaruhidwelling time, sebab dwelling time dihitung pada masa penumpukan peti kemas sejak dibongkar sampai proses clearance selesai atau terbit surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea Cukai.
“Jadi jika peti kemas dipindahkan setelah tiga hari sebelum SPPB terbit bukan berarti dwelling time menjadi tiga hari. Ini hanya akan menyembunyikan masalah sesungguhnya, yaitu prosesclearance termasuk clearance non-Bea Cukai,” ujarnya, di pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (18/9/2015).
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20150918/98/473831/pengelola-terminal-keberatan-batas-penumpukan-peti-kemas-3-hari-di-priok