SEMARANG – Kementerian Perhubungan bakal melibatkan pihak ketiga untuk meninjau ulang 130 jembatan timbang se-Indonesia seiring dengan rencana pengambilalihan pengelolaan jembatan timbang oleh pemerintah pusat.
Harno Trimadi, Kasubdit Lalu Lintas Jalan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan pelibatan pihak ketiga dalam kapasitas sebagai jasa konsultan.
Secara teknis, menurutnya, pihaknya meninjau jembatan timbang meliputi sisi letak, kapasitas parkir, desain fisik bangunan dan lainnya sebagainya.
“Kami diberi waktu selama satu tahun untuk me–review jembatan timbang se-Indonesia,” paparnya di sela-sela pembentukan pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah, Rabu (10/6).
MEREPOTKAN
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aptrindo Gemilang Tarigan meminta pemerintah pusat merevisi regulasi tentang jembatan timbang yang sudah berjalan . Apalagi, katanya, ada sanksi dengan ketentuan wajib mengembalikan barang jika beban berlebih. Sanksi itu justru merepotkan para pengemudi truk.
“Kalau misal ada temuan pelanggaran ya tetap ditindak tapi jangan disuruh kembalikan barang, justru merepotkan,” paparnya.
Sumber dna berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 11 Juni 2015