SEMARANG – PT Pelabuhan Indonesia III menegaskan sudah mengurus surat izin aktivitas bongkar muat sesuai yang diminta Kantor dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas.
Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Edi Priyanto menuturkan surat itu adalah surat izin usaha perusahaan bongkar muat (SIUPBM).
“Kami bahkan sudah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah. Namun, dari pihak KSOP belum juga mengeluarkan rekomendasi SIUPBM dengan alasan Pelindo III harus menangani bongkar muat,” tuturnya dalam siaran pers, Senin (23/11).
IZIN PBM
Kepala KSOP Tanjung Emas Marwansyah menuturkan deaktivasi kegiatan bongkar muat Pelindo III dilakukan karena BUMN itu belum mengantongi izin bongkar muat.
Sekalipun berstatus sebagai badan usaha pelabuhan (BUP), imbuhnya, Pelindo III harus tetap memiliki SIUPBM berdasarkan Permenhub No. 60/2004. Selama izin itu belum rampung, dia menyatakan bongkar muat harus dilakukan melalui PBM lain.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 24 November 2015