JAKARTA – Pemerintah memperketat pengiriman barang melalui transportasi laut, khususnya untuk bahan kimia berbahaya. Tujuannya agar pengangkutan barang berbahaya melalui moda transportasi laut sesuai standar internasional dan bisa menekan disparitas harga antardaerah.
Melalui fasilitas laboratorium uji kemasan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK), Kemenperin memberikan pelayanan pengujian kemasan barang berbahaya sesuai standar International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menyampaikan pelayanan tersebut bentuk dukungan bagi kebijakan Kemenhub untuk keamanan barang berbahaya pada transportasi moda laut.
“Laboratorium uji kemasan di bawah naungan Kemenperin memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya,” ungkap Doddy di Jakarta, akhir pekan lalu.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di pelabuhan. Salah satu klausulnya menyebutkan barang berbahaya yang akan ditransportasikan melalui pelabuhan laut di wilayah RI wajib menggunakan kemasan sesuai ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai dengan IMDG Code dan perubahannya.
“Melalui kolaborasi antara Kemenperin dan Kemenhub tersebut diharapkan kegiatan pengangkutan barang berbahaya melalui pelabuhan-pelabuhan di Tanah Air dapat sesuai dengan Standar Internasional,” tutur Doddy.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://koran-jakarta.com/pengiriman-barang-berbahaya-diperketat?page=all
Salam,
Divisi Informasi