Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengingatkan agen retail agar lebih teliti dalam memeriksa paket.
Ketua Umum DPP Asperindo Mohamad Feriadi mengatakan, dibanding klien korporasi, pelanggaran terkait barang terlarang lebih sering melibatkan agen retail.
“Agen retail harus lebih diedukasi. Perusahaan pengiriman juga harus lebih hati-hati karena jika ada pelanggaran perusahaan juga yang rugi,” katanya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Menurutnya, jika berdasarkan standard of procedure (SOP), pemilik barang harus mendeklarasikan (memberitahukan) isi paket kiriman kepada agen.
Selain itu, agen juga wajib memeriksa isi paket dihadapan pengirim barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi