
Sejumlah pengusaha impor mengeluhkan tidak adanya implementasi diskon 50% untuk biaya penumpukan barang (storage) di pelabuhan selama masa pembatasan angkutan pada libur dan cuti Lebaran 2025.
Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), Subandi, menyatakan bahwa insentif yang sebelumnya diumumkan oleh pengelola pelabuhan tidak terlaksana di lapangan.
“Beberapa anggota Ginsi melaporkan ke kami bahwa biaya penumpukan tetap normal, tidak ada potongan seperti yang dijanjikan. Padahal, pemilik barang mengalami kesulitan saat mengeluarkan kargo dari terminal karena harus mengikuti jadwal tengah malam atau dini hari agar tidak mengganggu pemudik dan pengendara,” ujar Subandi, dikutip Rabu (26/3/2025).
Subandi menjelaskan bahwa proses pengeluaran kargo dari pelabuhan selama masa pembatasan membutuhkan izin dan kawalan dari petugas berwenang. Hal ini membuat pemilik barang harus menunggu 1-2 hari sebelum bisa mengambil kargonya. Bahkan, menjelang Lebaran, pengusaha bisa sama sekali tidak dapat mengeluarkan barangnya.
Subandi juga menyoroti ketidaksesuaian antara pernyataan pengelola pelabuhan dan praktik di lapangan. Ginsi meminta adanya pengawasan terhadap implementasi kebijakan diskon biaya penumpukan ini
“Sayangnya, ucapan Direktur pengelola pelabuhan soal insentif ini tidak diindahkan oleh direksi terminal pelabuhan, termasuk di JICT. Pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang disampaikan. Bagaimana cara mendapat diskon ini? Mekanismenya seperti apa?” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20250326/98/1864801/pengusaha-impor-teriak-diskon-penumpukan-barang-di-pelabuhan-tak-sesuai-janji
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.