Jakarta – (suaracargo.com). Pemerintah boleh saja membuka bisnis distribusi bagi investasi asing dalam paket kebijakan tahun ini. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang 38/2009 tentang Pos, pemerintah harus menjamin keberlangsungan pelaku bisnis logistik untuk industri lokal.
Makanya, kalaupun para pebisnis asing hendak meraup rezeki di dalam negeri, mereka harus bermitra dengan pengusaha lokal. “Untuk kiriman dalam negeri itu haram asing,” tandas Ketua Umum Asperindo M. Kadrial, Senin (21/3), sebagaimana dilansir kontan.co.id.
Seperti kita tahu, dalam paket kebijakan yang meluncur awal tahun ini, pemerintah ingin melonggarkan pemilikan asing di bisnis distribusi. Jika semula dibatasi maksimal 33%, kini pengusaha asing boleh memiliki saham hingga 67%.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2016/03/22/pengusaha-logistik-berharap-asing-jangan-sampai-dominasi-bisnis-logistik-di-indonesia/