Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan pengusaha logistik telah menyepakati kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan seluruh stakeholder termasuk asosiasi pengusaha logistik. Ahmad Yani mengaku para pengusaha telah setuju terkait pembatasan angkutan.
“Memang kemarin, waktu rapat terakhir, semua asosiasi pada titik terakhir menyetujui juga, bahwa kalau kita tidak lakukan [pembatasan], akan terjadi stagnasi dan kelambatan,” kata Ahmad Yani, Kamis (12/12/2024).
Menurut hasil simulasi yang dilakukan oleh Kemenhub bersama Jasa Marga (JSMR) dan kepolisian, arus kendaraan besar seperti truk kontainer berpotensi memperlambat laju kendaraan lain, terutama jika kecepatan rata-rata hanya 30 km/jam di jalan nasional. Di jalan tol, batas kecepatan minimal 60 km/jam tetap harus dijaga agar lalu lintas tetap lancar.
“Apalagi untuk kontainer 40 feet yang sudah tua, lajunya hanya sekitar 30 km/jam, itu sudah memperlambat,” tambahnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20241213/98/1823945/pengusaha-logistik-diklaim-setuju-pembatasan-angkutan-selama-nataru
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.