KONTAN.CO.ID – LABUAN BAJO. Indonesia National Shipowner Association (INSA) menolak adanya revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-Undang ini dianggap masih relevan sehingga tak perlu diubah.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pengusaha di bidang pelayaran tak menginginkan revisi UU ini. Dia mempertanyakan mengapa terdapat pihak di luar industri pelayaran yang justru menginginkan adanya perubahan dan memasukkan pasal-pasal tertentu.
“Undang-Undang No. 17 ini baru 10 tahun dan belum semua aturan pelaksananya itu ada. Kalau UU Penerbangan saja 20 tahun belum direvisi, kenapa UU yang baru 10 mau direvisi, apalagi pasal-pasal tertentu,” ujar Carmelita, Rabu (18/9).
Dalam revisi UU tentang pelayaran, salah satu perubahan yang diusulkan DPD adalah adanya pelonggaran penerapan asas cabotage dengan memberikan peluang kepada pelayaran asing untuk melayani pelayaran penumpang/barang antarpulau maupun antar pelabuhan dalam negeri.
Carmelita menilai, sebagai negara yang memiliki banyak pulau, cabotage sangat berkaitan dengan kedaulatan, sehingga pelayaran di dalam negeri harus didukung. Menurutnya, Indonesia mampu meningkatkan pelayaran dalam negeri tanpa campur tangan asing.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://industri.kontan.co.id/news/pengusaha-menolak-revisi-uu-pelayaran-yang-melonggarkan-cabotage
Salam,
Divisi Informasi