Jakarta, CNN Indonesia — Pengusaha mengusulkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menurunkan ambang batas pengenaan bea masuk (treshold) atas barang impor yang dikirim dari US$75 menjadi ke bawah US$50.
Aturan mengenai pengiriman barang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Tutum Rahanta, mengatakan penurunan diperlukan untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan pelaku usaha jasa titip (jastip). Informasi yang diterimanya, pelaku usaha jasa titipan seringkali melakukan kecurangan dengan modus pemisahan (splitting) barang ke beberapa pengiriman agar nilai barangnya tetap di bawah US$75 dan terhindar dari pengenaan bea masuk.
“Kami mengusulkan agar batasannya bisa di bawah US$50 saja agar lebih mempersulit mereka lagi karena batasan US$75 dianggap masih ada celah. Kalau US$50 agar mereka lebih lelah lagi mengakalinya,” ucap Tutum, Jumat (27/9).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190927162446-92-434702/pengusaha-minta-bea-masuk-barang-impor-turun-jadi-us-50
Salam,
Divisi Informasi