×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Monday, 22 October 2018 / Published in Berita

Standardisasi Kawasan Industri Halal Selesai Akhir 2018

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih fokus dalam pembentukan kawasan industri halal yang ditargetkan rampung pada 2020. Sekretaris Direktorat Jendral Pengembangan Perwilayahan Indonesia Kemenperin, Ignatius Warsito menjelaskan, fokus ini sebagai upaya mendukung pemberlakuan produk halal yang menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan diberlakukan pada 17 Oktober 2019.

 

Warsito menuturkan, upaya yang dilakukan adalah menyiapkan regulasi mengenai standar kawasan industri halal. Pemerintah menargetkan regulasi ini sudah rampung pada akhir tahun untuk bisa diimplementasikan industri pada awal tahun depan. “Dalam penyusunan standar, kami gunakan pedoman di negara lain yang sudah memliki pusat kawasan industri halal seperti Malaysia,” tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/10).

 

Salah satu poin yang disampaikan Kemenperin dalam regulasi, yakni tujuh kriteria kawasan industri halal. Termasuk di antaranya, memiliki manajemen kawasan industri halal untuk memenuhi kebutuhan perusahaan industri dan memiliki kantor manajemen yang mengelola secara khusus kawasan industri halal. Kawasan ini juga harus memiliki sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan syariah dan mempunyai sistem pembatas yang memisahkan zona halal.

 

Menurut Warsito, regulasi ini disambut baik oleh beberapa pengelola kawasan industri yang ingin mengembangkan kawasan industri halal. Termasuk dalam memberikan layanan terpusat pada kawasan industri meliputi proses sertifikasi halal, logistik terpadu halal. “Ini dalam rangka mengefisienkan dan mengefektifkan proses-proses yang diperlukan dalam implementasi rantai pasok halal,” ucapnya.

 

Warsito menambahkan, efisiensi yang dimaksud adalah berkaitan dengan terpusatnya proses logistik, sehingga berdampak terhadap pencapaian skala ekonomi yang lebih baik. Sementara itu, efektivitas berkaitan dengan kecepatan proses karena ketersediaan fasilitas yang memadai di kawasan tersebut.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/10/21/pgxv5h349-standardisasi-kawasan-industri-halal-selesai-akhir-2018

 

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: 2018, Akhir, berita, Berita Logistik, distribusi, Halal, Kawasan Industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Konsultasi, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, pelatihan, Penelitian, pengembangan, Pengkajian, Pergudangan, rantai pasok, Selesai, Standardisasi, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi, UU No. 33 Tahun 2014

What you can read next

Akui Kesalahan, Kemenhub Ajukan Revisi Peraturan PNBP
Pelindo II Bebani Pengusaha
MTI-KAI Tawarkan Tarif Khusus Jakarta-Bandung

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat