Bisnis.com, JAKARTA – Forum Komunikasi (Forkom) Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak-Surabaya meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi kebijakan pembatasan truk angkutan barang selama masa Lebaran 2023.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2023.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak-Surabaya Stevens H Lesawengen mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan tersebut tidak mengecualikan angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan. Hal ini membuat angkutan ekspor impor atau peti kemas juga dilarang beroperasi selama periode Lebaran tersebut.
“Kebijakan ini perlu dievaluasi karena memengaruhi perekonomian Provinsi Jawa Timur di mana kargo ekspor dan impor akan terganggu dengan adanya beleid itu,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (12/4/2023).
Stevens melanjutkan, pihaknya juga sudah menyampaikan keberatan atas adanya SKB tersebut kepada Kadin Provinsi Jawa Timur maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur pada Senin (10/4/2023).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.bisnis.com/amp/read/20230412/98/1646120/pengusaha-minta-kelonggaran-larangan-untuk-angkutan-peti-kemas-selama-arus-mudik
Salam,
Divisi Informasi