Bisnis.com, JAKARTA – Penerbitan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut direspons secara beragam oleh pelaku pelayaran dan pengangkutan.
Head of Sales Transport & Logistics West-East Indonesia PT Pelayaran Bintang Putih, Dhanang Dwi Wahana mengatakan, pihaknya belum pernah mengetahui ada ekspor pasir laut menggunakan solusi bisnis yang dikelola oleh perusahaannya. Selama ini perusahaannya merupakan pemadu moda termasuk di dalamnya pelayaran kontainer lewat laut dan di luar container lewat darat, laut, dan udara termasuk solusi gudang dan pengurusan dokumen kepabeanan.
“Selama ini yang saya ketahui, pengiriman pasir laut tidak menggunakan solusi bisnis kami. Diduga memakai tongkang setelah proses dredging di lokasi asal dikarenakan spesifikasi barang dan keleluasaan lokasi asal barang dan lokasi tujuan yang tidak membutuhkan pelabuhan khusus,” jelasnya, dikutip, Selasa (20/6/2023).
Chairman Surabaya Logistic Community, Hermanto menjelaskan, pengiriman pasir laut di dalam negeri masih berlangsung tetapi memang untuk pengiriman pasir laut ke pasar ekspor tidak diperbolehkan. Adapun jenis kapal yang digunakan untuk angkutan pasir laut sama dengan jenis komoditas tambang lainnya.
Dia memperkirakan apabila menggunakan kapal Tongkang, muatan pasir laut yang bisa diangkut dengan kedalaman 300 kaki adalah sekitar 5.000 m3.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.bisnis.com/ekonomi-bisnis/read/20230621/98/1667500/pengusaha-pelayaran-buka-suara-soal-ekspor-pasir-laut#
Salam,
Divisi Informasi