Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membantah kekhawatiran pengusaha ritel soal aturan pengetatan impor yang dianggap berisiko menghambat pertumbuhan bisnis.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menekankan bahwa pengetatan pengawasan impor akan menguntungkan pengusaha.
Sebab, menurutnya, aturan tersebut dapat melindungi pelaku usaha dari barang-barang impor ilegal. “Seharusnya pengusaha kalau benar-benar impor yang benar ya [sesuai prosedur] malah enggak apa-apa, justru mereka senang karena akan terlindungi,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Minggu (4/2/2024).
Adapun pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 telah menggeser pengawasan impor sejumlah produk dari sebelumnya post border menjadi border. Sejumlah produk yang terimbas beleid itu di antaranya seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik dan obat tradisional.
Budi menjelaskan, beleid tersebut dibuat untuk mencegah penyelundupan barang – barang impor masuk ke dalam negeri. Di sisi lain, menurutnya, pemerintah juga terus melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap produk impor ilegal.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240205/12/1738519/pengusaha-ritel-galau-impor-diperketat-kemendag-jawab-santai
Salam,
Divisi Informasi