JAKARTA – Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) siap mendorong penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/2018 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 82/2017 tentang penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan roadmap mengenai angkutan ekspor-impor sebagaimana diatur dalam Permendag itu. Salah satunya terkait kesiapan rute-rute angkut.
“Untuk tahap awal kita sanggupi ke wilayah ASEAN, seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia,” ujar Carmelita di kantor INSA, Jakarta.
Selain menyiapkan rute-rute terdekat, INSA juga meminta PPN BBM sebesar 10% dan solar 5% dihapus sebagaimana berlaku pada pelayaran untuk tiga komoditas angkutan batu bara, CPO, dan beras.
“Kalau PPN BBM dihapus, tentu dampak positifnya biaya operasional menurun sehingga bisa lebih bersaing. Intinya, ada perlakuan yang sama seperti di negara lain. Kalau equal optimis kita bisa bersaing,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi