×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Thursday, 17 March 2016 / Published in Berita

Pengusaha Truk Butuh Dukungan Regulasi

JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mengharapakan pemerintah daerah mempertimbangkan kepentingan usaha angkutan barang dan peti kemas sebelum membuat regulasi transportasi.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan regulasi daerah yang mendukung pertumbuhan sistem logistik merupakan faktor kunci penentu keberhasilan bisnis logistik.
“Dukungan regulasi ini berupa peyediaan infrastruktur yang terintegrasi, layanan efisien dan efektif serta kebijakan fiskal,” ujarnya dalam Workshop bertema Menyikapi Implementasi Peraturan di Daerah di Jakarta, Rabu (16/3).
Usulan Aptrindo
Secara eksplisit, lanjutnya, batas maksimum usia angkutan barang tidak ditentukan di Indonesia. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, dinyatakan batas usia maksimum pengoperasian kendaraan angkutan seperti antarkota antarprovinsi (AKAP) hingga angkutan kawasan adalah 25 tahun.
“Maka usulan Aptrindo agar batas usia maksimum kendaraan angkutan barang di Jakarta adalah 20 tahun sangat rasional. langkah ini merupakan crash programme penyehatan bisnis logistik di Jakarta,” paparnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia edisi cetak 17 Maret 2016

Komentar

comments

Tagged under: distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Tol Krian-Kebomas Gresik Bakal Operasi Akhir November Ini
Ekspor-Impor Wajib Pakai Pelayaran Nasional
Ini Kata Menteri Perhubungan Terkait Pelabuhan Kuala Tanjung

Recent Posts

  • Ekspor Produk Perikanan ke China Diproyeksikan Lampaui 890 Juta Dolar AS

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementeria...
  • Marketplace Logistik KargoNexus Dongkrak Efisiensi Waktu Pengadaan Logistik Hingga 30 Persen

    Nextren.com – Rumitnya masalah logistik d...
  • Rajawali Nusindo Bangun Gudang Pusat Baru di Kawasan Industri Cikarang

    Jakarta (ANTARA) -Perusahaan distribusi dan per...
  • Operasional Pelabuhan Pangulubelo Dihentikan Mulai Juli Hingga Desember

    Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kela...
  • Deliveree Beberkan Tantangan Bisnis Logistik Di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Deliveree, startup ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat