Semarang, Gatra.com – Penindakan terhadap truk Over Dimension dan Over Load ( ODOL) rencakan akan diberlakukan mulai 1 Agustus. Untuk menjalakan kebijakan ini, Kementrian Perhubungan akan menghidupkan kembali fasilitas Jembatan Timbang. Rencananya pemerintah akan menghidupkan kembali 43 Jembatan Timbang yang ada diseluruh Indonesia.
Dalam pandangan Dedy Untoro Harli, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( APTRINDO ) Jateng, pemerintah terlihat belum serius untuk menerapkan kebijakan ini.
Menurutnya, kebijakan untuk membatasi truk ODOL bukan hal baru. Bahkan sudah dilakukan sejak 2015. Namun penindakannya tidak pernah rigid dan konsisten. Kadang pemerintah bersikap tegas, dilain waktu justru longgar. Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam usaha angkutan truk.
“Jangan nanti tiba-tiba berhenti ditengah jalan atau dibatalkan sama sekali. Ini yang bikin repot. Saat ini kami kesulitan melakukan negosiasi ongkos muat dengan pemilik barang, karena sudah beberapa kali pemerintah mengancam akan menindak ODOL, nyatanya tidak pernah terjadi. Sekarang pemilik barang sudah tidak percaya lagi pada pangusaha truk, dipikirnya kita hanya ingin berdalih supaya ongkos muat bisa naik, “jelas Dedy, Rabu (25/7).
Sebagai pengusaha, pihaknya mendorong pemerintah menerapkan kebijakan itu dengan tegas dan konsisten. Jika tidak, dampaknya dirasakan pengusaha dilapangan. Dia menyarankan agar pemerintah mulai dulu dengan mengawasi truk-truk yang mengangkut barang milik BUMN. Dengan memberi contoh dalam lingkup pemerintahan lebih mudah daripada yang melibatkan swasta.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.gatra.com/rubrik/ekonomi/334266-Pengusaha-Truk:–Dampak-Penerapan-ODOL-Memicu-Kenaikan-Harga
Salam,
Divisi Informasi