×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Supply Chain Risk Management
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ahli Kepabeanan
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Wednesday, 05 October 2016 / Published in Berita

Penumpukan Barang di Empat Pelabuhan Utama Paling Lama Tiga Hari

JAKARTA (BeritaTrans.com)–Batas waktu penumpukan barang (long stay) di empat pelabuhan utama (Belawan, Tanjung Priok , Tanjung Perak dan Makasar) ditetapkan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan petikemas ( lini I).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menhub (PM) No 116 Tahun 2016 yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi tgl 21 September 2016.

Batas waktu lamanya penumpukan tadi tidak berlaku untuk barang wajib tindakan karantina dan telah dilaporkan/aju permohonan kepada karantina.

Selain itu ketentuan batas waktu juga tidak berlaku untuk barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor tapi belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan untuk barang yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI) atau Nota Informasi Penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai.

Ketentuan tersebut untuk menjamin kelancaran arus barang di empat pelabuhan utama.

Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2016/10/05/penumpukan-barang-di-4-pelabuhan-utama-paling-lama-3-hari/

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: BONGKAR MUAT, dermaga, distribusi, dwelling time, Kapal Barang, Kapal Laut, kontainer, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Operator pelabuhan, Pelabuhan Laut, Pergudangan, peti kemas, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Mogok Bongkar Muat : Pemilik Barang di Priok Bakal Merugi
Pengganti Pelabuhan Cilamaya: Pemerintah Didesak Tetapkan Lokasi Baru
Pemkab Muba Dukung Penuh Program ETLE Dan Zero ODOL

Recent Posts

  • ODOL Ugal-Ugalan Bikin Ngeri, Pengamat Bilang Biaya Logistik Tinggi Jadi Pemicu

    Otomotifnet.com – Seperti diberitaka...
  • Memperkuat Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan

    Jakarta, Portonews.com – Kementerian Perhu...
  • Pemerintah Pertimbangkan Tambah Frekuensi Kapal Pengangkut Ternak

    MATARAM-Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (D...
  • Apindo Komitmen Memajukan UMKM

    Dukung program Pemprov Sumbar dalam menciptakan...
  • Ekonomi Jatim Tumbuh tapi Sektor Ekspor-Impor Turun

    SURYAMALANG.COM, MALANG – Perwa...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat