JAKARTA-Pengelola terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok diminta mematuhi aturan tentang pelaksanaan pindah lokasi penumpukan atau relokasi peti kemas impor yang mengacu pada batasan yard occupancy ratio (YOR).
Hal itu dilakukan untuk menghindari tersendatnya arus logistik dan menekan waktu menginap kontainer di pelabuhan (dwelling time). Saat ini, tingkat YOR di terminal peti kemas diklaim telah mencapai 65%.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Darmawan mengatakan dibutuhkan komitmen dari para pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Priok.
Para pengelola itu adalah Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Mustika Alam Lestari, dan Multi Terminal Indonesia (MTI). Komitmen itu dibutuhkan guna mendorong percepatan dwelling time dengan menjaga YOR terminal melalui relokasi ke tempat penimbunan sementara.
Kalau YOR terminal sudah melebihi 65% sulit melakukan manuver di lapangan dan berpotensi menyebabkan kepadatan. Kondisi ini akan mengganggu dwelling time,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/10).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 9 Oktober 2014