×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Supply Chain Risk Management
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Ahli Kepabeanan
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Friday, 23 March 2018 / Published in Berita

Penyederhanaan Tata Niaga Impor, Pengusaha Harus Siapkan Ini

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah mengurangi komoditas impor yang termasuk kategori larangan terbatas (lartas) mulai 1 Februari 2018. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan tata niaga di bidang impor dengan menggeser pengawasan sejumlah barang impor lartas dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean atau post border.

 

Namun, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menekankan tak ada perubahan dalam ketentuan atau persyaratan impor. Para importir tetap harus memenuhi tujuh dokumen yang ditetapkan pemerintah dalam tata niaga impor.

 

“Tujuh dokumen tetap harus dipenuhi. Bedanya, hanya tiga dokumen yang harus dilengkapi di border atau pelabuhan. Empat dokumen kelengkapan lainnya nanti diperiksa setelah barang masuk,” kata Oke dalam acara Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi, Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border bersama dengan Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis, 22 Maret 2018.

 

Empat dokumen kelengkapan lainnya itu menurut Oke akan diperiksa dalam jangka lima tahun. Untuk itu, importir harus membuat surat pernyataan sudah memiliki empat dokumen itu lewat self-declaration yang bisa diunggah secara online.

 

“Jadi selama lima tahun akan kami awasi. Kemendag bisa datang kapan pun untuk mengecek kelengkapan dokumen tersebut. Jika kedapatan berbohong, akan diberi sanksi tegas,” ujarnya. Tapi dia tidak menjelaskan secara terperinci sanksi seperti apa yang akan diberlakukan.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1072147/penyederhanaan-tata-niaga-impor-pengusaha-harus-siapkan-ini

 

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: berita, Berita Logistik, distribusi, Konsultasi, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, pelatihan, Penelitian, pengembangan, Pengkajian, Pengusaha Logistik, Pergudangan, post border, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, Tata Niaga Impor, transportasi

What you can read next

[Berita] Pelindo II Pilih Cikarang Dry Port, 11 September 2013
[Berita] Jelang AEC 2015: Bisnis Forwarder Melaju Pesat
Butuh Kirim Barang Mendesak di Sukabumi, Lebih Cepat Dengan Mode Kereta Api Logistik, Berikut Penjelasannya!

Recent Posts

  • Libur Panjang, Pengawasan Angkutan Barang ODOL Jalan Terus

    BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Selama li...
  • Pelabuhan Tanjung Ular Mentok Ditetapkan Jadi Kawasan Industri, Pemerintah Tarik Investor

    BANGKA BARAT, iNews.id – Kawasan&nbs...
  • AP I Pakai Konsep Ekosistem Logistik Nasional di Empat Bandara

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I a...
  • Masuk Pasar Ekspor, Menkop Minta UMKM Segera Berevolusi ke Teknologi Tinggi

    EmitenNews.com – Usaha mikro kecil m...
  • Dorong Pariwisata & Logistik Bali, ASDP Akan Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk

    PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mengemba...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat