Jakarta: Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengatakan, penyelesaian persoalan truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) bisa dimulai dari merevisi aturan. Aturan yang dimaksud adalah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Revisi UU LLAJ diperlukan agar pengaturan pemuatan barang bisa dibuat lebih detail,” kata Lasarus melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 April 2024.
Menurut dia, saat ini pengaturan truk ODOL tidak rinci. Dia mencontohkan aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan kekuatan jalan A hanya mampu menampung kendaraan beban sekian. Namun, praktik di lapangan, aturan itu kadang diabaikan.
“Kita pertegas lagi berdasarkan informasi yang kita lihat, dan itu harus lebih rinci,” kata Lasarus.
Selain lewat revisi UU, persoalan truk ODOL juga harus diselesaikan melalui koordinasi semua pihak. Lasarus mendorong pemerintah melakukan rapat bersama di antara kementerian terkait yang dipimpin langsung Presiden.
“Jika itu tidak dilakukan, DPR juga tidak bisa berbuat banyak untuk menuntaskan masalah ODOL ini,” kata dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/VNnP8AXk-penyelesaian-truk-odol-bisa-masuk-lewat-revisi-uu-lalu-lintas
Salam,
Divisi Informasi