KAB. TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Sekda Maesyal Rasyid mengatakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang merupakan hasil penyesuaian dan penyempurnaan atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita sosialisasikan kembali Perbup 12 Tahun 2022, hasil masukan dari masyarakat, agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali,” ungkap Sekda pada acara yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun Kota Tangerang, Rabu (13/07/2022).
Sekda mengungkapkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dibuat setelah Pak Bupati menerima masukan dari mahasiswa, masyarakat, pengusaha, wartawan dan beberapa stakeholder yang mengusulkan perlunya revisi dan penyesuaian atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018, sesuai dengan keadaan dan dinamika di lapangan.
“Perbup 12 hasil revisi ini untuk golongan 2 seperti truk engkel diperbolehkan beroperasi di seluruh jalan di Kabupaten Tangerang, di luar jam operasional yang telah ditentukan”, terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.bantennews.co.id/perbub-direvisi-jam-operasional-mobil-barang-di-kabupaten-tangerang-segera-dibatasi/
Salam,
Divisi Informasi