JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
“Selama ini kan tarif diatur oleh pasar, karena itu kami akan menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang untuk mencegah pelanggaran kendaraan ODOL,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip Antaranews, Senin (08/03/2022).
Menurutnya, ketidakseragaman tarif menjadi penyebab banyak pengusaha angkutan barang yang melanggar ketentuan kelebihan muatan.
Dia juga tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang tersebut.
“Kalau over dimension hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang,” ujarnya
Sumber dan berita selengkapnya:
https://amp.kompas.com/properti/read/2022/03/08/130000921/perhitungan-tarif-kendaraan-angkutan-barang-disiapkan-untuk-cegah-odol
Salam,
Divisi Informasi