JAKARTA, KOMPAS-Pemerintah Indonesia telah mendaftarkan 861 kapal ikan berukuran panjang lebih dari 24 meter ke ASEAN. Pendaftaran kapal legal tersebut merupakan tindak lanjut komitmen bersama untuk mengantisispasi beroperasinya kapal-kapal ikan ilegal di perairan ASEAN.
Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Achmad Poernomo mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin (10/10). “Pendaftaran itu akan membuat negara-negara ASEAN lebih mudah mengenali kapal-kapal ilegal,” kata Poernomo.
Dalam Sidang Tahunan Ke-38 Menteri-menteri Pertanian dan Kehutanan ASEAN (AMAF) dan Sidang Tahunan Ke-16 AMAF Plus 3 juga disepakati, perikanan merupakan satu-satunya sumber daya alam yang dimanfaatkan bersama sehingga diperlukan kerja sama antarnegara ASEAN.
Poernomo menambahkan, upaya diplomasi Indonesia dinilai berhasil dalam membawa persoalan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF) ke tingkat ASEAN sebagai salah satu fokus penting yang diangkat para kepala negara. Terkait itu, negara-negara anggota ASEAN telah mengadopsi petunjuk teknis antara lain untuk mencegah masuknya ikan dan produk perikanan yang berasal dari aktivitas ilegal. Negara-negara anggota ASEAN juga mendaftarkan kapal ikan legal berukuran panjang lebih dari 24 meter untuk masuk ke pendataan kapal perikanan regional (RFVR) pada pusat pengembangan perikanan perairan umum ASEAN (SEAFDEC).
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak Selasa, 11 Oktober 2016.
Salam,
Divisi Informasi