JAKARTA-KOMPAS-Pemerintah siap memberikan insentif berupa modal awal melaut bagi kapal eks cantrang dari pantai utara Jawa yang berpindah wilayah tangkapan ke perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar, mengemukakan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta. Kamis (21/7). Pihaknya juga siap memfasilitasi modal ke perbankan untuk penggantian alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
“Kami akan memfasilitasi skim permodalan ke perbankan dan insentif dana awal melaut bagi kapal eks cantrang yang pindah ke Natuna,” ujar Zulficar.
Pemerintah dilaporkan akan memindahkan 417 nelayan secara bertahap dari daerah penangkapan di pantura Jawa ke wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711, meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Tiongkok Selatan. Kapal yang dipindahkan merupakan kapal kayu berukuran di atas 30 gros ton (GT).
Nelayan dari kapal-kapal yang dipindahkan merupakan eks pengguna alat tangkap cantrang yang merusak. Juga nelayan yang memanipulasi ukuran kapal dengan menurunkan data bobot kapal hingga di bawah 30 GT. Langkah ini guna memperoleh Izin penggunaan cantrang. Pemerintah akan memutihkan kapal-kapal itu dengan syarat mengganti alat tangkap.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak Jumat 22 Juli 2016
Salam,
Divisi Informasi