Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara adalah pelabuhan yang cukup sibuk. Pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) itu telah melayani 4,65 juta peti kemas pada 2013. Di kawasan dengan luas total 604 hektare atau 785 kali lapangan sepak bola berstandar internasional itu barang ekspor maupun impor harus mampir ke sejumlah titik sebelum keluar dari pelabuhan.
Dalam penanganan barang impor misalnya, setelah kapal bersandar di dermaga, barang impor tersebut akan dibongkar. Proses bongkar barang ini disebut docking-unloading oleh orang-orang pelabuhan. Dalam proses ini banyak instansi yang terlibat, yaitu Kepabeanan, Imigrasi, kantor Karantina dan tentunya Pelindo II.
Setelah dibongkar, barang akan dibawa ke tempat penimbunan sementara (TPS) yang jumlahnya sekitar 30-an di pelabuhan itu, termasuk di antaranya gudang-gudang dan lapangan penimbunan.
Dalam proses bongkar muat, Bea Cukai merupakan pihak yang memiliki otoritas yang menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai syarat mutlak peti kemas dapat keluar dari pelabuhan.
Untuk mendapakan SPPB, importir harus lebih dulu menyelesaikan seluruh kewajiban kepabeanan, contohnya membayar bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Impor sampai mendapatkan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari otoritas Kantor Pelayanan Utama Kelas A Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/01/13/perjalanan-barang-di-pelabuhan-tanjung-priok/