Harga pangan yang kerap naik turun tidak menentu sering membuat masyarakat resah. Ujung-ujungnya, tingkat inflasi menjadi taruhan. Ditambah lagi dengan adanya ancaman krisis pangan global yang belakangan ini santer bergulir di tengah masyarakat. Sontak, wacana krisis pangan inipun berpotensi menggugah perhatian dan kepanikan publik. Maka, menjadi hal yang mutlak jika perlu diupayakan untuk mengantisipasi ketidakstabilan pangan di tengah masyarakat, salah satunya tentu dengan memperkuat ketahahan pangan nasional melalui logistik.
Penguatan logistik pangan menjadi yang utama saat ini. Sebab, sebagian wilayah Indonesia sudah mengalami surplus produksi aneka macam pangan. Namun, disebagian wilayah lain kebutuhan pangan harus disuplai dari daerah surplus. Selain itu, masalah utama yang menyebabkan daerah rentan rawan pangan karena persentase penduduk miskin yang relatif tinggi, prevalensi balita stunting yang besar serta akses air bersih yang juga masih terbatas perlu mendapat perhatian intensif dari pemerintah.
Oleh sebab itu, strategi penguatan sistem logistik pangan nasional menjadi mutlak perlu diwujudkan pemerintah. Mulai dari peningkatan produksi pada wilayah defisit dengan mendekatkan produksi ke konsumen. Dilanjutkan, dengan menggalakkan program penambahan area tanam baru (PATB) wilayah defisit, penyediaan input produksi, dan penyediaan sarana dan prasarana produksi.
Di sisi lain, sebagai koreksi pembangunan infrastruktur pangan yang masih fokus pada Pulau Jawa dan Sumatera perlu dikurangi. Menurut data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, 62,3% dari 245 proyek infrastruktur direncanakan berada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Itu artinya, pembangunan infrastruktur perlu dilakukan secara lebih merata untuk menghubungkan pulau-pulau Indonesia. Dilanjutkan, dengan pengawalan ketersediaan pangan dengan memperkuat sistem logistik pangan nasional, pasalnya tidak bisa terpungkiri bahwa logistik memiliki peran penting dalam mengantisispasi kelangkaan pangan dan disfalitas pangan nasional yang secara regulatif tertera jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26 tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas). Aturan tersebut, wajib diterapkan sebagai salah satu prasarana dalam membangun daya saing nasional, serta mendukung pelaksanaan masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.harianbhirawa.co.id/perkuat-sistem-logistik-pangan/
Salam,
Divisi Informasi