TRIBUNNEWS.COM – Pelepasan pajak pendapatan nasional sebesar 10 persen sesuai Permenkeu No.80/2012 yang mengatur tentang pembebasan pajak atas angkutan laut, sungai, danau diyakini akan meringankan beban logistik yang menumpuk.
Ketua Bidang Perpajakan dan Kepabeanan DPP INSA,Indra Yuli menjelaskan bahwa beban logistik akan berkurang dari kisaran beban logistik yang sebelumnya yang mencapai 17 persen dari biaya produksi.
“Jika PPN sebesar 10 persen dari beban logistik yang sebesar 17 persen, tahun lalu, maka sudah 1,7 persen terlepas,” ujarnya kepada Tribunnews.com di Jakarta (12/6/2012)
Menurutnya, keringanan beban produksi akan berdampak kepada peningkatan PPH. Ilustrasinya adalah PPN 10 persen untuk kontainer sebesar 6 juta TEUs akan menghemat sekitar 48 juta dollar. Meskipun pendapatan negara berkurang, PPH nya akan meningkat sebanyak enam kali dan mencapai 200 juta dollar
Sumber: http://www.tribunnews.com/2012/06/12/permenkeu-soal-pembebasan-pajak-ringankan-beban-logistik