Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Presiden No.26/2012 tentang Sistem Logistik Nasional tidak merujuk pasal tertentu dari peraturan di bidang transportasi sebagai dasar pelaksanaan sehingga sulit terimplementasi.
Dhanang Widijawan, Pakar Hukum Supply Chain Indonesia (SCI) menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, konstruksi hukum suatu peraturan perundang-undangan sangat menentukan efektivitas dari produk hukum yang akan ditetapkan.
Konstruksi hukum tersebut, lanjutnya, terkait dengan materi muatan dan dasar pertimbangan atau konsiderans yang menguraikan pokok filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar pembentukan produk hukum.
“Karakteristik materi muatan dibedakan dalam tiga jenis, berdasarkan perintah yakni UU, kemudian pelaksanaan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP), atau pelaksanaan kekuasaan pemerintahan,” ujarnya, Minggu (14/9/2014).
Karena itu, menurutnya, merujuk kepada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, konstruksi hukum Perpres Sislognas perlu dilengkapi.
Jika diperlukan, perpres tersebut, katanya, dapat diupayakan peningkatan derajatnya menjadi UU Logistik.
Upaya ini diperlukan, karena pada konsiderans Perpres Sislognas tidak mencantumkan ketentuan atau pasal tertentu dari UU atau PP terkait dengan pelaksanaan aktivitas bisnis logistik, sebagai dasar pembentukan Perpres.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20140914/98/257158/perpres-sislognas-tak-rujuk-satu-pun-pasal-peraturan-transportasi