KBRN, Jakarta: Supply Chain Indonesia (SCI) dan Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) memastikan, industri belum sepenuhnya memahami sertifikasi logistik halal. Padahal ketentuan sertifikasi logistik halal akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2024.
“Sertifikasi logistik halal tidak hanya akan diterapkan pada perusahaan penyedia jasa logistik. Tapi juga bagi perusahaan manufaktur atau pengolahan, ritel, restoran dan lainnya,” kata CEO Supply Chain Indonesia, Setijadi, Sabtu (6/7/2024).
Penerapan sertifikasi logistik halal, tidak lepas dari aturan produk halal yang juga menyangkut proses produksi dan proses logistiknya. Di mana proses tersebut dilakukan oleh perusahaan manufaktur sendiri atau perusahaan penyedia jasa logistik.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Disebutkan, prose produk halal mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk,” ucap Setijadi.
Target waktu penerapan sertifikasi logistik halal sendiri berbeda-beda untuk tiap produk. Untuk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan dimulai 17 Oktober 2024.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.rri.co.id/bisnis/808454/perusahaan-harus-siap-terapkan-sertifikasi-logistik-halal
Salam,
Divisi Informasi