JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta perusahaan-perusahaan perikanan Indonesia yang belum mempunyai approval number untuk memperbaiki kualitasnya. Adapun yang telah mengantonginya, diimbau untuk menjaganya dengan baik.
Permintaan itu disampaikan seiring perluasan ekspor RI ke Uni Eropa (UE). Sebab, penambahan kuota akan dihadapkan pada sejumlah syarat yang cukup ketat di UE.
Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, agar dapat memasuki pasar UE, perusahaan eksportir harus mengantongi Nomor Izin Ekspor ke UE yang dikeluarkan langsung oleh otoritas di Eropa.
“Approval number tersebut dapat diberikan kepada perusahaan mana saja yang telah lolos audit dan masuk klasifikasi yang mereka tentukan,” ungkapnya di Jakarta, pekan lalu.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.koran-jakarta.com/perusahaan-perikanan-diminta-patuhi-syarat-ekspor/
Salam,
Divisi Informasi