Bisnis.com, JAKARTA: Perusahaan yang mengoperasikan fasilitas sarana pengangkut yang di wilayah pabean Indonesia wajib melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Juni 2018.
R.Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, mengatakan pemenuhan itu agar perusahaan tetap dapat mengakses pelayanan kepabeanan sebagai pengangkut, sehubungan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No.158/PMK.04/2017 serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER.38/BC/2017.
Bila perusahaan belum melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, dia menyatakan pendapat itu tidak dapat mengajukan manifes ke Bea Cukai.
“Sementara untuk pemberlakuan di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 23 Mei 2018 masih dapat mengakses layanan manifes tanpa registrasi, namun hanya sampai dengan 28 Juni 2018 saja,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (17/5/2018).
Dia mengatakan, instansinya telah melakukan sosialisasi di pelabuhan Tanjung Priok sebelum mengimplementasikan PMK 158/2017 dan Perdirjen 38/2017 itu.
Bahkan, kata dia, sosialisasi terakhir terhadap kedua beleid tersebut telah dilakukan pada April 2018, kemudian disusul melakukan pelatihan modul pada awal Mei 2018 yang dikoordinasikan bersama-sama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi