JAKARTA (BeritaTrans.com)–Kementerian Perhubungan menetapkan delapan komoditi yang terkena kewajiban PNBP terkait kegiatan pelaksanaan dan pengawasan bongkar muat barang di pelabuhan.
Kedelapan komoditi itu yakni yang tergolong barang khusus al; kayu gelondongan, barang curah yang tidak tidak menggunakan pipanisasi atau conveyor,rel, dan ternak.
Kemudian, komoditi yang tergolong mengganggu al; besi dan baja, scrap/besi tua, alat berat, serta barang logam dan batangan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) M.Fuadi mengatakan, pelaku usaha bongkar muat keberatan dengan adanya kewajiban PNPB sebesar 1% dari ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) itu.
“Perusahaan bongkar muat di pelabuhan sangat keberatan dengan PNBP itu, karena itu nantinya akan dibebankan kepada pemilik barang. Pasti akan menambah tinggi cost logistik,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23-2-2017).
Sumber dan berita selengkapnya;
http://beritatrans.com/2017/02/23/pnbp-bongkar-muat-8-komoditi-bikin-biaya-logistik-tambah-tinggi/
Salam,
Divisi Informasi