JAKARTA – Kementerian Perhubungan diminta segera memutuskan rencana penaikan biaya bongkar muat peti kemas atau container handling charge di tiga terminal Pelabuhan Tanjung Priok untuk memberikan kepastian usaha di pelabuhan.
Ketiga terminal itu adalah PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, dan PT Mustika Alam Lestari (MAL).
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalingo) Toto Dirgantoro mengatakan lambatnya Kemenhub memutuskan container handling charge (CHC) tidak menguntungkan pengusaha dan dalam jangka panjang akan merugikan perekonomian Indonesia.
Menurutnya, penyesuaian CHC bertujuan mendorong investasi baru, baik infrastruktur di Pelabuhan Tanjung Priok sehingga layanan di pelabuhan itu bisa meningkat sejalan dengan pertumbuhan perekonomian nasional.
Lambatnya menyelesaikan masalah CHC bisa menyebabkan pelabuhan tidak siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan dimulai akhir 2015. “[Padahal] kita butuh pelabuhan yang kuat dan kompetitif,” tegasnya.
REGULASI
Sekjen Dewan Pelabuhan Tanjung Priok Subandi meminta polemik mengenai kenaikan CHC sebaiknya dikembalikan kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 15/2014 sebagai revisi Permenhub No. 6/2013.
Banyak pihak yang tidak memiliki kompetensi justru ikut campur tangan, sehingga masalah CHC yang sesungguhnya sudah disepakati pelaku usaha justru dipersoalkan lagi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 1 Juli 2014